Ahli Fiqih Jadi Maling
Suatu malam, seorang Qadli Anthokia pergi ke sawahnya. Di tengah perjalanan tiba-tiba ia dihadang maling, “Serahkan semua yang engkau miliki! Kalau tidak, aku tidak akan segan-segan berbuat kasar terhadapmu!”
“Semoga Allah menolongmu. Aku adalah Qadhi negeri ini, karena itu lepaskan aku,”
“Alhamdulillah, karena Allah telah memberi kesempatan kepadaku untuk bertemu dengan orang sepertimu. Aku sangat yakin bahwa kamu bisa kembali ke rumah dengan pakaian dan kendaraan yang serba berkecukupan. Sementara orang selainmu barangkali kondisinya lemah, faqir dan tidak mendapatkan sesuatu pun,” jawab si maling. “Menurutku, kamu ini orang yang berilmu,” selidik Qadhi
“Benar, sebab di atas setiap orang yang alim ada yang lebih alim,”
“Kalau begitu, apa katamu tentang hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah , ‘Dien itu adalah Dien Allah, para hamba adalah para hamba Allah dan as-Sunnah adalah sunnah-Ku; barangsiapa yang membuat-buat sesuatu yang baru (bid’ah), maka atasnya laknat Allah.’ Maka, merampok adalah perbuatan bid’ah dan aku menyayangkan bila kamu masuk dalam laknat ini,” kata Qadhi mengingatkan
“Wahai tuan Qadhi, ini hadits Mursal, periwayatnya tidak pernah meriwayatkan dari Nafi’ atau pun Ibn Umar. Kalau pun aku mengikuti kamu bahwa hadits itu shahih atau terputus, maka bagaimana dengan nasib si maling yang amat membutuhkan, tidak memiliki makanan keseharian dan tidak dapat pulang dengan berkecukupan. Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa seseorang boleh menghidupi dirinya dan tanggungannya dengan harta orang selainnya, bila ia khawatir binasa. Demi Allah, aku takut diriku binasa sementara harta yang ada bersamamu dapat menghidupiku dan keluargaku.”
“Kalau memang demikian kondisimu, biarkan aku pergi dulu agar singgah ke penginapan untuk mengambil sesuatu yang dapat menutupi auratkku. Setelah itu, aku akan serahkan kepadamu semua apa yang bersamaku ini,” kata Qadhi.
“Tidak mungkin, tidak mungkin! Orang sepertimu ini ibarat burung di dalam sangkar; bila sudah terbang ke udara, lepaslah ia dari genggaman tangan.”
“Aku bersumpah untukmu bahwa aku akan melakukan itu,” kata Qadhi mempertegas.
“Malik menceritakan kepada kami dari Nafi’, dari Ibn Umar bahwa Rasulullah bersabda, ‘Sumpah orang yang terpaksa tidak berlaku.’ Allah berfirman, ‘Kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya mantap dengan keimanan.’ Aku khawatir nanti kamu menakwil-nakwil terhadap perkaraku ini, karena itu serahkan saja apa yang ada bersamamu itu.!” tegas si maling seakan tidak mau berkompromi.
Maka, sang Qadhi pun memberinya kendaraan dan pakaian tetapi tidak menyerahkan celananya. Lalu si maling berkata, “Serahkan juga celana itu”
“Sesungguhnya sekarang sudah waktunya salat padahal Rasulullah bersabda, ‘Celakalah orang yang melihat aurat saudaranya.’ Sekarang ini, sudah waktunya salat sementara orang yang telanjang tidak boleh salat sebab Allah berfirman, ‘Ambillah hiasan kamu setiap pergi ke masjid.’ sang Qadhi mulai berargumentasi.
“Adapun mengenai salat kamu itu, hukumnya sah. Malik menceritakan kepada kami, dari Nafi’, dari Ibn Umar; Rasulullah bersabda, ‘Orang-orang yang bertelanjang melakukan salat dengan berdiri sedangkan imam mereka berada di posisi tengah.’ Malik berkata, ‘Mereka tidak boleh salat dengan berdiri tetapi salat secara terpisah-pisah dan saling berjauhan hingga salah seorang dari mereka tidak bisa melihat kepada aurat sebagian yang lainnya. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ‘mereka salat dengan duduk.’ Sementara mengenai hadits yang kamu sebutkan itu, maka ia adalah hadits Mursal dan andaikata aku menyerah kepada dalilmu, maka itu dapat diarahkan kepada makna ‘memandang dengan syahwat.’ Sedangkan kondisimu saat ini adalah kondisi terpaksa bukan bebas. Bukankah engkau tahu bahwa wanita boleh mencuci farji (kemaluan)-nya dari najis padahal tidak dapat menghindar dari melihatnya? Bila demikian keadaannya, maka ucapan sang Qadhi tidak berlaku,” sanggah si maling
“Kalau begitu, kamulah Qadhi sedangkan aku hanyalah seorang yang disidang, kamulah Ahli Fiqih sedangkan aku hanya orang yang meminta fatwa dan kamulah Mufti sebenarnya. Ambillah celana dan pakaian ini.”
Lalu si maling mengambil celana dan pakaian tersebut, kemudian berlalu. Sementara Qadhi masih berdiri di tempatnya hingga akhirnya ada orang yang mengenalnya.
Disarikan dari Mi`ah Qishsshah Wa Qishshah Fii Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, juz.II, hal.62-65)oleh Saiful Anwar
Tampilkan postingan dengan label Hikayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hikayah. Tampilkan semua postingan
Minggu, 02 Mei 2010
Rabu, 28 April 2010
Uswah Sang Pemimpin
Pemimpin Zuhud
*Saiful Anwar
Suatu ketika, Abu Bakar r.a. pergi ke pasar hendak menjual beberapa kain dagangannya. Saat itu beliau belum lama dibaiat menjadi khalifah. Di tengah perjalanan, beliau berjumpa dengan Umar ra. Umar pun menyapa, “Wahai Abu Bakar, engkau mau kemana?”
“Ke pasar,” jawab Abu Bakar.
Umar berkata, “Jika engkau sibuk dengan perdaganganmu, lalu bagaimana dengan urusan Kekhilafahan?”
Abu Bakar balik bertanya, “Kalau begitu, bagaimana aku menafkahi istri dan anakku?”
“Kalau begitu, mari kita menemui Abu Ubaidah. Dia akan menetapkan santunan untukmu dari Baitul Mal,” kata Umar.
Keduanya lalu pergi menemui Abu Ubaidah. Abu Ubaidah kemudian menetapkan santunan (bukan gaji, pen.) dari Baitul Mal sekadar memenuhi kebutuhan dasar Abu Bakar dan keluarganya untuk setiap bulannya.
Suatu ketika, istri Abu Bakar memohon kepada beliau, “Saya ingin sekali manisan.”
Beliau menjawab, “Aku tidak punya uang untuk membelinya.”
“Kalau engkau setuju, saya akan menyisihkan sedikit dari uang belanja tiap hari sehingga dalam beberapa hari uang akan terkumpul,” kata istrinya.
Abu Bakar pun mengizinkannya. Selang beberapa hari, uang terkumpul. Istrinya lalu menyerahkan uang itu kepada beliau untuk membeli bahan-bahan manisan. Beliau kemudian berkata, “Dari pengalaman ini, aku tahu, ternyata kita mendapatkan santunan berlebihan dari Baitul Mal.”
Akhirnya, uang yang sudah terkumpul itu pun dikembalikan oleh beliau ke Baitul Mal, tidak jadi dibelikan bahan-bahan manisan. Selanjutnya, Khalifah Abu Bakar meminta Baitul Mal agar memotong santunannya sebanyak yang pernah dikumpulkan istrinya setiap harinya.
Tak kalah dengan pendahulunya, Abu Bakar, Umar ra.—ketika menjadi khalifah dan mendapatkan santunan dari Baitul Mal—adalah seorang pemimpin yang sangat zuhud dan wara’.
Suatu ketika, beberapa Sahabat ra., di antaranya Ali, Utsman, Zubair, dan Thalhah berkumpul dalam suatu majelis untuk membincangkan usulan agar tunjangan untuk Khalifah Umar bin al-Khaththab ditambah, karena sepertinya tunjangan itu terlalu kecil. Namun, tidak seorang pun di antara mereka yang berani mengusulkan hal itu kepada Umar ra. Akhirnya, mereka bersepakat untuk meminta bantuan Hafshah, salah seorang istri Nabi saw., yang tidak lain adalah putri Khalifah Umar ra. Ummul Mukminin Hafshah kemudian menyampaikan usul tersebut kepada ayahnya, Umar ra. Mendengar itu, Khalifah Umar ra. bukannya senang; beliau tampak marah. Beliau berkata, “Siapa yang telah mengajukan usulan itu. Seandainya aku tahu nama-nama mereka, aku akan memukul wajah-wajah mereka!”
Khalifah Umar ra. kemudian berkata, “Sekarang, ceritakan kepadaku pakaian Nabi saw. yang paling baik yang ada di rumahmu.”
“Beliau memiliki sepasang pakaian berwarna merah yang dipakai setiap hari Jumat dan ketika menerima tamu,” jawab Hafshah.
Umar bertanya lagi, “Makanan apa yang paling lezat yang pernah dimakan oleh Rasulullah saw. di rumahmu?”
“Roti yang terbuat dari tepung kasar yang dicelupkan ke dalam minyak…,” jawab Hafshah.
“Alas tidur apa yang paling baik yang pernah digunakan Rasulullah saw. di rumahmu?” tanya Umar lagi.
“Sehelai kain, yang pada musim panas dilipat empat dan pada musim dingin dilipat dua; separuh untuk alas tidurnya dan separuh lagi untuk selimut,” jawab Hafshah lagi.
Khalifah Umar ra. lalu berkata, “Sekarang, pergilah. Katakan kepada mereka, Rasulullah saw. telah mencontohkan pola hidup sederhana, merasa cukup dengan apa yang ada demi meraih kebahagiaan akhirat. Aku tentu akan mengikuti teladan beliau….”
Dua fragmen di atas, jika dibayangkan pada masa kini, di tengah-tengah sistem kehidupan sekular dan serba materialistis, rasanya mustahil terjadi. Namun, itulah yang pernah terjadi dalam sejarah ketika kehidupan Islam diterapkan; ketika sistem pemerintahan Islam ditegakkan; dan ketika syariat dan nilai-nilai Islam diamalkan oleh para penguasa Muslim. Bahkan, dalam sejarah pemerintahan Islam, kehidupan zuhud sering menjadi pilihan para khalifah kaum Muslim. Ingat, mereka adalah para kepala Negara Islam, yang mewarisi wilayah kekuasaan yang sangat luas. Selama masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin saja, wilayah kekuasaan Islam adalah mencakup seluruh Jazirah Arab dan sebagian Afrika. Artinya, kalau mau, sangat mudah bagi khalifah manapun, dengan kekuasaan yang sangat besar itu, bergelimang dalam kemewahan. Namun, kehidupan zuhud justru menjadi pilihan utama umumnya para khalifah kaum Muslim yang salih.
Disarikan dari kitab ath-Thabaqat
*Saiful Anwar
Suatu ketika, Abu Bakar r.a. pergi ke pasar hendak menjual beberapa kain dagangannya. Saat itu beliau belum lama dibaiat menjadi khalifah. Di tengah perjalanan, beliau berjumpa dengan Umar ra. Umar pun menyapa, “Wahai Abu Bakar, engkau mau kemana?”
“Ke pasar,” jawab Abu Bakar.
Umar berkata, “Jika engkau sibuk dengan perdaganganmu, lalu bagaimana dengan urusan Kekhilafahan?”
Abu Bakar balik bertanya, “Kalau begitu, bagaimana aku menafkahi istri dan anakku?”
“Kalau begitu, mari kita menemui Abu Ubaidah. Dia akan menetapkan santunan untukmu dari Baitul Mal,” kata Umar.
Keduanya lalu pergi menemui Abu Ubaidah. Abu Ubaidah kemudian menetapkan santunan (bukan gaji, pen.) dari Baitul Mal sekadar memenuhi kebutuhan dasar Abu Bakar dan keluarganya untuk setiap bulannya.
Suatu ketika, istri Abu Bakar memohon kepada beliau, “Saya ingin sekali manisan.”
Beliau menjawab, “Aku tidak punya uang untuk membelinya.”
“Kalau engkau setuju, saya akan menyisihkan sedikit dari uang belanja tiap hari sehingga dalam beberapa hari uang akan terkumpul,” kata istrinya.
Abu Bakar pun mengizinkannya. Selang beberapa hari, uang terkumpul. Istrinya lalu menyerahkan uang itu kepada beliau untuk membeli bahan-bahan manisan. Beliau kemudian berkata, “Dari pengalaman ini, aku tahu, ternyata kita mendapatkan santunan berlebihan dari Baitul Mal.”
Akhirnya, uang yang sudah terkumpul itu pun dikembalikan oleh beliau ke Baitul Mal, tidak jadi dibelikan bahan-bahan manisan. Selanjutnya, Khalifah Abu Bakar meminta Baitul Mal agar memotong santunannya sebanyak yang pernah dikumpulkan istrinya setiap harinya.
Tak kalah dengan pendahulunya, Abu Bakar, Umar ra.—ketika menjadi khalifah dan mendapatkan santunan dari Baitul Mal—adalah seorang pemimpin yang sangat zuhud dan wara’.
Suatu ketika, beberapa Sahabat ra., di antaranya Ali, Utsman, Zubair, dan Thalhah berkumpul dalam suatu majelis untuk membincangkan usulan agar tunjangan untuk Khalifah Umar bin al-Khaththab ditambah, karena sepertinya tunjangan itu terlalu kecil. Namun, tidak seorang pun di antara mereka yang berani mengusulkan hal itu kepada Umar ra. Akhirnya, mereka bersepakat untuk meminta bantuan Hafshah, salah seorang istri Nabi saw., yang tidak lain adalah putri Khalifah Umar ra. Ummul Mukminin Hafshah kemudian menyampaikan usul tersebut kepada ayahnya, Umar ra. Mendengar itu, Khalifah Umar ra. bukannya senang; beliau tampak marah. Beliau berkata, “Siapa yang telah mengajukan usulan itu. Seandainya aku tahu nama-nama mereka, aku akan memukul wajah-wajah mereka!”
Khalifah Umar ra. kemudian berkata, “Sekarang, ceritakan kepadaku pakaian Nabi saw. yang paling baik yang ada di rumahmu.”
“Beliau memiliki sepasang pakaian berwarna merah yang dipakai setiap hari Jumat dan ketika menerima tamu,” jawab Hafshah.
Umar bertanya lagi, “Makanan apa yang paling lezat yang pernah dimakan oleh Rasulullah saw. di rumahmu?”
“Roti yang terbuat dari tepung kasar yang dicelupkan ke dalam minyak…,” jawab Hafshah.
“Alas tidur apa yang paling baik yang pernah digunakan Rasulullah saw. di rumahmu?” tanya Umar lagi.
“Sehelai kain, yang pada musim panas dilipat empat dan pada musim dingin dilipat dua; separuh untuk alas tidurnya dan separuh lagi untuk selimut,” jawab Hafshah lagi.
Khalifah Umar ra. lalu berkata, “Sekarang, pergilah. Katakan kepada mereka, Rasulullah saw. telah mencontohkan pola hidup sederhana, merasa cukup dengan apa yang ada demi meraih kebahagiaan akhirat. Aku tentu akan mengikuti teladan beliau….”
Dua fragmen di atas, jika dibayangkan pada masa kini, di tengah-tengah sistem kehidupan sekular dan serba materialistis, rasanya mustahil terjadi. Namun, itulah yang pernah terjadi dalam sejarah ketika kehidupan Islam diterapkan; ketika sistem pemerintahan Islam ditegakkan; dan ketika syariat dan nilai-nilai Islam diamalkan oleh para penguasa Muslim. Bahkan, dalam sejarah pemerintahan Islam, kehidupan zuhud sering menjadi pilihan para khalifah kaum Muslim. Ingat, mereka adalah para kepala Negara Islam, yang mewarisi wilayah kekuasaan yang sangat luas. Selama masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin saja, wilayah kekuasaan Islam adalah mencakup seluruh Jazirah Arab dan sebagian Afrika. Artinya, kalau mau, sangat mudah bagi khalifah manapun, dengan kekuasaan yang sangat besar itu, bergelimang dalam kemewahan. Namun, kehidupan zuhud justru menjadi pilihan utama umumnya para khalifah kaum Muslim yang salih.
Disarikan dari kitab ath-Thabaqat
Langganan:
Postingan (Atom)
